Pembuatan e KTP di Palu Masih Rentan Pungli

0
212
Ilustrasi/Ist

PALU- Praktik pungutan liar (Pungli) proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu masih terjadi.

Modus mengurus pembuatan e-KTP cepat tanpa membutuhkan proses lama kerap digunakan oknum untuk mendapatan keuntungan pribadi.

Hal ini pun diakui oleh Kepala Bidang Pelayanan  Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palu, I Ketut Simon.
Dia akui dalam pembuatan e-KTP pungutan masih terjadi. Namun I Ketut mengklarifikasi bahwa pungli tersebut bukan dilakukan oleh pegawai di Kantor Disdukcapil.

Melainkan oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan cara pembuatan E-KTP yang cepat tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.

Hal ini menurut I Ketut Simon, patut dicurigai. Pasalnya cara cepat seperti ini merupakan salah satu trik yang dilakukan oknum untuk menciptakan e-KTP tembak atau e-KTP palsu.

“E-KTP palsu tidak bisa digunakan karena tidak melalui perekaman langsung,” ujarnya diberitakan JPNN,Jumat (4/11)
Dijelaskannya, pembuatan e-KTP di Kantor Disdukcapil sama sekali tidak sulit asalkan persyaratan lengkap. Pemohon nantinya akan diwawancarai langsung dan kemudian melakukan perekaman.

Advertisement div class="td-visible-desktop">