JAKARTA – Pemerintah Indonesia pada Kamis (14/5/2020) sudah mengadukan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh sejumlah pemilik kapal China ke Dewan HAM PBB.
Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Dewan HAM PBB untuk memberi perhatian terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing 629.
“Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB,” jelas juru bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah Indonesia juga telah memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan penyalur ABK WNI yang diduga meninggal akibat perbudakan di kapal China dengan keluarga korban.
Pertemuan digelar untuk membicarakan penyelesaian hak-hak finansial ABK WNI yang meninggal, juga untuk mengklarifikasi soal pelarungan jenazah ABK yang meninggal.





