Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di “Daerah Merah” PMK

ilustrasi, Foto: Republika

BOGOR – Pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir Antara.

Diketahui saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

 

Advertisement