Islamabad – Dalam waktu dekat pemerintah Pakistan berencana menghukum mati seorang pria difabel.
Menurut pegiat pria itu menjadi terpidana hukuman gantung ke-300 dalam setahun. Atas kasus ini Amnesti Internasional menyatakan Islamabad sebagai penghukum terburuk di dunia.
Hukuman mati terhadap Abdul Basit, pria lumpuh terdakwa dalam perkara pembunuhan pada 2009, ditunda beberapa kali setelah kelompok hak asasi mengangkat masalah tentang bagaimana seseorang tidak bisa lepas dari kursi rodanya akan menjalani hukuman gantung.
Amnesti dalam pernyataan disiarkan pada Selasa menyatakan pelaksanaan hukuman mati Basit akan dijadwalkan pada Rabu (25/11) waktu setempat.
“Semangat Pakistan melanjutkan hukuman adalah penghinaan terhadap hak asasi manusia dan kecenderungan dunia melawan hukuman mati,” kata Direktur Penelitian Asia Amnesti Internasional David Griffiths dalam rilisnya seperti diberitakan Antara kemarin.
“Bahkan, jika pemerintah tetap mengeksekusi Abdul Basit, seorang pria dengan paraplegia, Pakistan masih terus mengeksekusi setidaknya satu orang dalam sehari,” kata dia.
Hingga saat ini, kata Griffiths, tidak ada bukti bahwa eksekusi tanpa henti berpengaruh untuk melawan ekstremisme di negara tersebut.
Amnesti juga menduga banyak hukuman mati dilaksanakan setelah proses pengadilan yang tidak memenuhi standar peradilan internasional.
Pakistan mengakhiri enam tahun moratorium terkait hukuman mati pada 2014 sebagai bagian dari tindakan keras usai militan Taliban menembak mati lebih dari 150 orang, sebagian besar diantaranya anak-anak, di sekolah yang dikelola militer di daerah barat laut.





