JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah kembali merombak aturan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi dengan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Regulasi ini akan menggantikan aturan lama yang dinilai belum mengatur penyaluran secara menyeluruh, terutama setelah pengecer naik status menjadi subpangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan Perpres baru akan menutup seluruh rantai distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen hingga subpangkalan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur.
Selain distribusi, pemerintah turut menata ulang sasaran penerima LPG 3 kg. Selama ini, meski diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, belum ada aturan tegas yang membatasi kelompok tertentu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.
Mengacu pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh desil. Desil 1 hingga 4 tergolong sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 kelompok pas-pasan, sementara desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas. Ke depan, pemerintah membuka peluang pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi desil tertentu.
Aturan baru ini juga akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg direncanakan menggunakan NIK yang terhubung dengan data kesejahteraan agar subsidi lebih tepat sasaran.
Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi. Setelah diterbitkan, pemerintah akan menerapkan masa transisi sekitar enam bulan disertai uji coba terbatas di wilayah tertentu sebelum diberlakukan secara nasional.





