Pemerintah Tetapkan Larangan Masuk WNA dari 14 Negara, Berikut Data Lengkapnya

Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta/ Kompas.com

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara mulai hari ini, Jumat (7/1).

Larangan tersebut  tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

Selain WNA dari 14 negara tersebut, WNA yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara-negara tersebut juga dilarang masuk ke Indonesia.

“SE edaran tersebut mulai berlaku hari ini di mana WNA asal 14 negara dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark dilarang masuk ke Indonesia. Ini juga termasuk WNA yang dalam 14 ke belakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk juga ke Indonesia,” ungkap  Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiyono.

Adapun alasan pelarangan masuk ke Indonesia dari WNA dari 14 negara tersebut, adalah empat negara awal (Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis) lantaran adanya transmisi Omicron.

“Sedangkan 8 negara lain karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas. Sementara untuk Inggris dan Denmark, WN nya dilarang masuk lantaran jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus,” terangnya.

“Jika melanggar akan kami deportasi setelah mereka kita tes Covid-19 dahulu. Dan mereka akan kita deportasi menggunakan maskapai yang membawa mereka masuk ke Indonesia,” lanjutnya, seperti dilansir beritasatu.

Advertisement