Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here