Pemkot Kupang Sediakan Anggaran Rehabilitasi Rumah Miskin

Ilustrasi rumah tidak layak huni/ merdeka.com

KUPANG – Kesehatan seseorang ditunjang dari tempat dimana dia tinggal. Prinsip ini mengantarkan Pemerintah Kota Kupang menyediakan anggaran Rp2,5 miliar untuk merehabilitasi rumah warga miskin yang tidak layak huni di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Alokasi anggaran itu untuk tahapan pertama bagi 100 unit rumah warga miskin di seluruh daerah ini,” kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada Antara di Kupang, Selasa (12/7/2016).

Dikatakannya, warga miskin berkesempatan memiliki rumah yang sehat sehingga Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD telah bersepakat untuk program kebijakan ini.

Menghindari penyalahgunaan uang anggaran, alokasi anggaran itu lalu diberikan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan, untuk selanjutnya secara bergotong royong merehabilitasi rumah warga tersebut. Setiap rumah warga yang terkena program ini akan mendapatkan anggaran masing-masing Rp25 juta.

Dengan bekerja secara bersama, maka tidak perlu lagi ada ongkos tukang. Semua anggaran yang ada bisa dipakai membeli bahan bangunan rumah. Teknis penentuan penerima bantuan rehabilitasi rumah dilakukan kelurahan dengan tetap berpedoman kepada sejumlah syarat.

Adapun syarat penerima yakni warga calon penerima bantuan adalah warga yang memegang kartu perlindungan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan warga penerima program beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) yang dulunya Raskin.

Syarat itu harus jelas dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan surat keterangan dari kelurahan terkait status miskin warga tersebut.

Advertisement