
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 25 Agustus 2023.
“Rencananya, Jumat, 25 Agustus, kami akan mencoba pelaksanaan tilang uji emisi, kemudian pelaksanaannya secara besar-besaran akan dimulai pada 1 September,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat berbicara dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
DLH DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kami saat ini sedang berkoordinasi dalam tahap pembahasan SOP (standard operating procedure) dan rincian teknisnya,” ujarnya, seperti diberitakan Antara.
Pelanggaran ini akan ditindak oleh satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan total anggota sekitar 125 orang.
Selanjutnya, Asep menyampaikan bahwa razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan diadakan setidaknya sekali dalam seminggu.
“Ada beberapa lokasi yang padat, jadi minimal sekali dalam seminggu di beberapa tempat dan wilayah,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta pada tahun 2022 mencapai sekitar 26 juta unit.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta telah melarang kendaraan bermotor yang belum melewati uji emisi, baik milik pegawai maupun tamu, untuk memasuki area kantor.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH, termasuk Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.
“Sebelum kita meminta masyarakat mengubah perilaku dan memberlakukan kewajiban beragam pada mereka, lebih baik keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dasar Hukum
Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Lalu pada Pasal 286 isinya:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Berdasarkan aturan ini, pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250.000 bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500.000.
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya:
“Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.”
Kemudian, pasal 2 ayat (2):
“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.”
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




