Pemprov Jabar Kenakan Sanksi Bagi Pencemar Sungai Citarum

Ilustrasi/ Foto: tempo.co

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengancam akan menjatuhi sanksi sosial terhadap perusahaan yang berada dalam catatan hitam pemprov yang melakukan pencemaran terhadap sungai Citarum.

Dalam menjaga kebersihan sungai Citarum, Pemprov Jabar akan meluncurkan Program Citarum Bestari pada 2 Juni mendatang serentak di sepanjang kawasan aliran sungai dan anak Sungai Citarum dengan melibatkan 12.500 personel yang meliputi TNI, Polri, pemerintah daerah, mahasiswa, dan masyarakat.

Program Program yang akan menelan Rp 24 miliar itu akan dilakukan serentak selama enam hari hingga 8 Juni mendatang dan dilanjutkan sekali seminggu hingga akhir tahun ini.

Untuk itu Gubenur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (30/5/2016) menegaskan sanksi bagi pelaku yang nantinya akan mencemari kembali sungai Citarum, “Mereka yang mencemari Citarum masuk pada industri hitam. Mereka bisa saja tidak dapat pinjaman modal dari bank,”ujarnya.

Bahkan peringatan juga berlaku pada bank pemberi modal jika bank yang berkaitan tetap mengucurkan modal untuk pelaku industri yang telah mencemari Citarum.

Sementara itu, Kasubdit Konservasi Lahan Basah dan Taman Kehati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cherryta Yunia mengatakan, penegakan masalah lingkungan khusunya pencemaran Citarum yang dilakukan oleh industri terkesan kurang serius. Pasalnya penanganan kasus pencemaran yang dilakukan oleh industri belum pernah menang.

“Karena kita enggak pernah seirus, seharusnya dimonitor sejak awal untuk cari bukti. Penegakan hukum kurang tegas. Amdal itu enggak hanya awal, tapi harus dipantau,” kata dia.

Ia menambahkan, perlu adanya peningkatan kapasitas untuk pada penegak hukum terkait kejahatan lingkungan untuk hakim, jaksa, hingga kepolisian.

Advertisement