Pencabutan Status Warga Negara Australia Pada Terpidana Teroris Dinilai Tak Tepat

Ilustrasi

JAKARTA – Kalangan pakar dan praktisi hukum mempertanyakan langkah Pemerintah Australia yang berencana mencabut status kewarganegaraan terpidana teroris. Langkah tersebut dipandang sebagai tergesa-gesa.

Berdasarkan aturan UU saat ini, Pemerintah Australia hanya diperbolehkan mencabut kewarganegaraan terpidana yang dijatuhi hukuman minimal enam tahun penjara.

“Kami akan menghapus persyaratan tersebut,” kata Perdana Menerti Scott Morrison, hari Kamis (22/11).

Kalangan profesi hukum mempertanyakan apakah langkah tersebut penting atau proporsional. Tidakadanya status kewarganegaraan seseorang narapidana atau teroris berpotensi pada hilangnya penyelesaian administratif.

“Itu masalah serius dalam negara demokrasi seperti kita dan berpotensi mengabaikan aturan hukum,” kata Ketua Dewan Hukum Australia Morry Bailes kepada ABC.

Pemerintah Australia juga ingin mengikuti jejak Inggris untuk mencegah warganya yang terlibat terorisme di luar negeri kembali ke negara itu.

Advertisement