PROBOLINGGO--Suasana haru mewarnai pelepasan Bambang, pelaku pencurian sebatang kayu pinus milik Perhutani.
Seperti diketahui, Bambang dilepas setelah 3 hari ditangkap dan ditahan polisi.Pelepasan Bambang dilakukan sendiri oleh Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Suasana harupun pecah saat Ngati, istri Bambang kembali melihat suaminya keluar dari bui dan bisa berkumpul dengan keluarga.
Polisi sengaja melepaskan pelaku ini dengan berbagai pertimbangan.
Mulai dari jumlah kerugian dan penyelidikan di tempat kayu tersebut dicuri. Hingga aspek kemanusiaan.
“Dari pertimbangan itulah dan hasil musyawarah antara pelapor yakni Perhutani dengan pelaku, akhirnya disepakati diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Arman dilansir JPNN, Sabtu 10/12
Selain itu,kayu yang diambil pelaku benar-benar untuk tiang penyangga atap kandang sapi yang juga menjadi tempat tinggalnya.
Kepolisian setempat berharap, agar warga yang bertempat tinggal di Lereng Gunung Bromo agar tidak melakukan penebangan pohon, karena bisa merusak lingkungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Pandan Sari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolingo, sekeluarga itu tinggal bersama ternak sapi.
Ironisnya, Bambang sang kepala keluarga ditahan polisi atas tuduhan mencuri sebatang kayu pinus di hutan produksi milik Perhutani.
Padahal kayu tersebut digunakan untuk tiang penyangga atap kandang yang sudah reot.





