KEBEBASAN berpendapat itu dijamin Undang-Undang. Tetapi di negara hukum, terlalu bebas berpendapat juga dapat kehilangan pendapatan. Lihat saja nasib Buni Yani, gara-gara iseng memberi caption dalam video pidato Gubernur Ahok, terpaksa mundur dari pekerjaan dosen. Dan yang paling gres, komikus Ardian Syaf dari Tulungagung (Jatim), lantaran iseng menorehkan kata QS 5:51 dan 212 dalam salah satu gambar komik internasionalnya, dia distop kontraknya dari perusahaan komik AS, Marvel. Padahal, komik itu sangat bagus gambarnya dan bagus pula honorariumnya.
Allah menciptakan jin dan manusia tak ada lain kecuali untuk beribadah kepada-Nya (QS Adz Dzariyat: 56). Maka manusia sejak lahir telah dikaruniai atau memiliki cipta, rasa dan karsa. Sebab lewat tridaya tersebut manusia bisa memenuhi tugas manusia di muka bumi. Lewat cipta akan ada ide atau pemikiran, lalu dengan rasa dipertimbangkan segala konsekuensinya, dan lewat karsa barulah manusia bertindak untuk mewujudkan apa yang tercipta dalam benaknya.
Untuk mewujudkan karsa, tak cukup dengan tangan dan kaki, tapi juga mulut. Nah, koalisi antara mulut, tangan dan pikiran itulah hadir pendapat lewat kata-kata atau tulisan. Tapi harus hati-hati pula, lebih dulu mana antara pikiran dan kata-kata itu. Orang berpendidikan akan selalu berpikir dulu, baru berkata-kata. Tapi yang tak mangan sekolahan, cenderung berkata dulu baru berpikir. Inilah yang sering menimbulkan kegaduhan publik pada akhirnya.
Sebagai negara demokrasi, orang berkata-kata atau berpendapat di Indonesia, dijamin undang-undang. Pasal 28 UUD 1945 mengatakan: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Tapi meski bebas, tetap saja tak boleh lepas dari norma-norma yang berlaku, tidak asal njeplak (asal bicara). Meski tidak harus ada tanggungjawab hukum, tapi tetap harus ada tanggungjawab sosial.
Di era Orde Baru, pasal 28 UUD 1945 ini sering hanya dilirik dengan sebelah mata. Dengan alasan demi stabilitas nasional, orang yang terlalu bebas berpendapat bisa kehilangan pendapatan, bahkan nyawanya sekalian. Ada sejumlah orang yang hilang misterius hingga kini, gara-gara berpendapat. Kelompok “Petisi 50” yang dimotori Ali Sadikin, seluruh anggotanya langsung kehilangan pendapatan gara-gara pendapatnya terlalu keras pada Presiden Soeharto.
Yang masih hangat dalam ingatan kita, adalah nasib Buni Yani, seorang lelaki yang kenyang mangan sekolahan, tapi terpeleset lantaran menambah caption “penistaan agama?” pada Youtube pidato Gubernur Ahok di Kepulauan Seribu. Gara-gara dua kata itu, Jakarta menjadi terbakar. Sampai-sampai, dia terpaksa mundur dari London School of Public Relations (LSPR), tempatnya mengajar. Itu artinya, akibat berpendapat Buni Yani harus kehilangan pendapatannya setiap bulan.
Paling gres adalah nasib Ardian Syaf, komikus kondang dari Tulungagung. Dia salah satu komikus Indonesia yang sejak 10 tahun lalu dikontrak perusahaan komik Marvel dari AS. Gambarnya memang bagus, sehingga dibayar mahal (dolar) per halamannya. Dari karya-karyanya itu dia menjadi orang kaya baru di Ngunut Tulungagung, kampung halamannya. Tapi ketika iseng menuliskan kata QS 5:51 dan 212 dalam satu halaman komik X-Men Gold #1, dampaknya luar biasa. Dia dicurigai oleh kelompok Islam dan non Islam. Perusahaan Marvel yang tak mau ambil resiko, kemarin langsung memutus kontraknya.
Begitulah nasib orang-orang iseng di luar kesadarannya. Gara-gara mengeluarkan pendapat, malah kehilangan pendapatannya. Orang Jawa bilang, ora nyokot merga nyocot (tidak makan karena omongan). Ingat papatah lama yang diajarkan Pak Guru di SR/SD dulu: berjalan peliharakan kaki, berkata peliharakan lidah. (Cantrik Metaram).





