Pendidikan di Pusaran Rasuah

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani (depan kanan) dan Purek I serta petinggi kampus tsb lainnya dicokok KPK (24/8). Korupsi juga marak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) terutama dalam sistem zonasi sekolah. Praktek korupsi di dunia pendidikan harus dibasmi tuntas.

MENYEDIHKAN!  Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof. Dr. Karomani dicokok KPK, Rabu lalu (24/8) karena diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Di rumah mewah kediaman Karomani  di Lampung, kata Jubir KPK Ali Fikri (25/8), ditemukan sejumlah mata uang rupiah, dolar Singapura  dan Euro serta batangan emas bernilai Rp7,5 miliar hasil pungutan berkisar antara Rp100-juta sampai Rp350 juta per orang pada puluhan calon mahasiswa.

Selain Karomani, ikut ditetapkan sebagai tersangka, Purek I Bidang akademis Unila, Heryandi, Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo serta Ketua Senat Unila M. Basri.

Sejumlah pengamat pendidikan mengingatkan,  penyimpangan atau pungli penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri diduga juga terjadi tidak hanya di Unila, tetapi di PTN-PTN lainnya.

Persoalannya, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dilakukan secara otonom oleh PTN, tidak ada kejelasan mengenai batasan nilai calon mahasiswa yang diterima dan juga besaran nilai uang kuliah.

Jika jalur mandiri diduga dijadikan “lahan bancakan” oleh oknum rektor PTN, anggota Ombudsman RI Indra Marzuki Rais (Kompas, 26/8) mengungkapkan sejumlah kasus maladministrasi penerimaan siswa didik baru (PPDB) di sekolah pada tahun ajaran 2022/2023.

Penyimpangan, misalnya calon peserta didik yang masuk wilayah blank spot seperti terjadi di Jawa Barat, memanfaatkan celah sistem zonasi yang belum optimal dan pengubahan alamat agar diterima di sekolah di yang diincar.

Modus lain: raibnya data calon peserta didik yang telah terinput (memanfaatkan celah PPDB yang belum sempurna) dan adanya syarat tambahan misalnya akreditasi nilai sekolah, ditemukan di Jawa Tengah dan Kep. Bangka Belitung.

Ada pula calon peserta didik yang “terlempar” dari jalur afirmasi seperti terjadi di Jawa Tengah atau tidak terpenuhinya kuota jalur affirmasi seperti terjadi di Lampung.

Akal-akalan calon peserta didik dilakukan pula dengan menggunakan surat perpindahan alamat wali pada saat pendaftaran PPDB seperti terjadi di DI Yogyakarta.

Sedangkan pada jalur prestasi, ada juga calon anak didik diduga memalsukan sertifikat prestasi seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sedangkan pada tahap pengumuman penerimaan peserta didik baru dan datar nama ulang ditemukan ragam pungli seperti terjadi di Banten, NTB, NTT, Riau, Lampung, Jabar, Kep. Riau dn Bangka Belitung dan Maluku.

Laporan adanya pungli beragam, mulai dari uang buku, seragam, komite sekolah dan pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya siswa titipan juga terjadi di Banten.

Ayo Pak Mendikbud dan Ristek serta Menteri Agama yang membawahi pesantren, jangan biarkan pendidikan dirusak oleh perilaku buruk oleh para pemangku pendidikan sendiri atau oleh peserta didik.

Jika dunia pendidikan yang notabene adalah kawah candradimuka kader bangsa  tidak segera dibenahi, mau kemana bangsa ini?

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement