JAKARTA, KBKNews.id – Lembaga kajian Next Policy mengusulkan pembentukan koperasi pengemudi daring sebagai solusi konkret untuk mengatasi ketimpangan hubungan kerja di industri transportasi digital atau ride-hailing.
Usulan ini muncul di tengah memburuknya kondisi kerja dan kesejahteraan jutaan mitra ojek online (ojol), yang mayoritas berasal dari kalangan pekerja miskin perkotaan dan harus bekerja dalam jam panjang dengan pendapatan yang rendah.
Dalam laporan terbarunya, Next Policy mencatat bahwa jumlah pekerja di sektor transportasi digital di Indonesia diperkirakan mencapai 2,41 juta orang pada 2024, meningkat dari 1,49 juta pada 2019.
Angka ini mencerminkan pertumbuhan tahunan sekitar 10,2 persen. Sebagian besar pekerja ojol memiliki latar belakang pendidikan menengah ke bawah: 56,6 persen lulusan SMA, 18,4 persen lulusan SMP, dan 17,3 persen lulusan SD.
“Pekerja ojol kini bukan lagi pekerjaan sambilan, tapi pekerjaan utama dengan kondisi kerja yang sangat rentan,” ujar Yusuf Wibisono, Direktur Next Policy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa 89,7 persen pengemudi ojol menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber nafkah utama pada 2024, naik dari 82,9 persen pada 2019.
Laporan juga menunjukkan bahwa sekitar 75 persen pengemudi ojol hanya berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan, lebih rendah dari rata-rata upah minimum nasional.
Tak hanya itu, 66 persen bekerja lebih dari 40 jam per minggu, dan 22,9 persen bekerja hingga 98 jam seminggu tanpa hari libur yang dijamin.
“Jam kerja yang panjang dan tekanan dari sistem order digital membuat pekerja ojol terjebak dalam perang tarif antar aplikator, sementara mereka tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai,” kata Yusuf.
Dari sisi demografi, sekitar 80 persen pekerja digital transportasi adalah usia muda, dengan kelompok usia 30–40 tahun paling dominan (30,7 persen), disusul 40–50 tahun (28,8 persen), dan 20–30 tahun (19,7 persen). Adapun partisipasi perempuan masih sangat rendah, hanya 3,57 persen atau sekitar 86 ribu orang dari total pekerja ojol.
Secara geografis, pekerja ojol adalah fenomena urban. Sekitar 82 persen terkonsentrasi di kota-kota besar, dengan Jabodetabek menyumbang 29 persen dari total pekerja digital transportasi nasional.
Namun, tren baru menunjukkan pertumbuhan cepat di wilayah non-Jawa. Misalnya, di luar lima provinsi utama seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pertumbuhan pekerja ojol mencapai 15,5 persen per tahun, dua kali lipat dari wilayah utama.
Melihat kondisi tersebut, Yusuf menyebut transformasi kelembagaan menjadi koperasi sebagai opsi strategis.
“Kami mengusulkan pendirian 20 ‘koperasi pengemudi daring’ sebagai badan usaha milik pekerja digital transportasi. Ini bisa dimulai di kota-kota dengan jumlah pekerja ojol besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi ini bisa menjadi wadah kolektif bagi pekerja untuk memiliki, mengelola, dan mengontrol platform digital mereka sendiri.
“Dengan skema ini, pemerintah bisa menyediakan seluruh kebutuhan modal awal, tanpa utang, berbeda dengan skema koperasi desa yang berisiko sistemik karena menjaminkan Dana Desa ke bank,” tegas Yusuf.
Yusuf juga menyoroti ironi digitalisasi ekonomi yang semestinya menciptakan efisiensi dan kesejahteraan, tetapi justru memperdalam kerentanan tenaga kerja.
“Digitalisasi mestinya tidak menjadi jalan pintas menuju eksploitasi. Platform digital harus berbagi manfaat secara adil antara pemilik modal dan buruh digital,” pungkas Yusuf.





