JAKARTA – Seorang penghuni Panti Sosial Bina Insani (PSBI) 2 Cipayung, Jakarta Timur tewas akibat dikeroyok oleh sesama penghuni panti lainnya.
Korban adalah Putri alias Murtiah (30), yang ditemukan meninggal dunia di dalam panti Senin (19/9/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu Meida dan Ayu, petugas PSBI 2, yang sedang melakukan pengontrolan rutin menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Saat keduanya mendatangi kamar korban, Murtiah ditemukan dalam posisi duduk dengan wajahnya ditutupi celana panjang. Saat dibuka ternyata korban sudah meninggal dunia. Petugas mendapati wajah korban terdapat luka memar dan mengeluarkan darah.
Setelah dilaporkan ke polisi, di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Masing-masing berinisial H (30), DS (19), AP (18), KN (18), dan N (16).
Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, kelimanya saat ini masih dimintai keterangan secara intensif di kantornya.
“Lima pelakunya sudah kita amankan. Saat ini sedang kita periksa dan belum diketahui pasti motifnya,” kata Dedi, Selasa (20/9/2016), dikutip dari sindonews.
selanin itu, pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya. Termasuk penjaga dan pengelola panti.
Lima pelaku pengeroyokan dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yo 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.





