Penghayat Kepercayaan

Konsep hidup penganut Pangestu

SEJAK Sekolah Dasar, pak guru kita selalu mengajarkan bahwa ada 6 agama yang diakui di Indonesia, yakni: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan terakhir Konghucu. Di luar itu negara memutuskan sebagai aliran atau penghayat kepercayaan. Istilahnya memang lebih tepat “penghayat”, sebab jika pakai “aliran” bisa rancu dengan aliran listrik, aliran darah.

Sebelum ada ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, penghayat kepercayaan dan 6 agama yang diakui negara, hidup berdampingan. Negara masih mau mengurusi lewat Kementrian Agama. Tapi lantaran ketetapan MPR tersebut, Kementrian Agama melalui keputusan No. 4 Tahun 1978 tidak lagi mengurusi penghayat kepercayaan. Mereka lalu diurus oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Paling celaka, dalam KTP pun tidak boleh dicantumkan dalam kolom agama.

Sesungguhnya, penghayat kepercayaan adalah “agama”-nya orang pribumi, sebelum masuknya ke-6 agama dari luar tersebut. Bila dihitung, banyak penghayat kepercayaan di Indonesia, setidaknya tercatat 360 menurut Kementrian Agama (1953) dan kini tercatat sebanyak 187 dengan penganutnya sekitar 12 juta seluruh Indonesia. Yang terkenal di antaranya: Sunda Wiwitan, Sapta Darma, Paguyuban Ngesti Tunggal (Pangestu).

Sejak Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu masuk Indonesia, “agama” lokal  itu kian terdesak. Banyak yang pindah ke agama baru itu, ada juga yang bertahan, banyak pula terjadi sinkretisme, yakni masuk agama baru tapi masih dipengaruhi “agama” lokal. Dalam Islam misalnya, di Jawa masih ada sekelompok umat yang keukeuh slametan orang meninggal, dari surtanah, mitung dina, matang puluh, nyatus, mendhak sampai nyewu (seribu  hari). Ada yang mencoba meniadakan, tapi malam harinya bermimpi ketemy almarhum suaminya yang mengeluh, “Aku kok ora kok liwetke ta?”

Para penghayat kepercayaan ini memang tak punya ritual seperti sembahyang, menyembah Sang Pencipta sebagaimana tuntunan agamnya. Sunda Wiwitan misalnya, bentuk penyembahannya dalam laku. Laku itu ada ucap,  langkah atau perbuatan. Bahkan penghayat kepercayaan itu ada juga yang berkeyakinan, asal hidup selalu berbuat baik pada sesamanya, tak pernah ngeleki dan ngawoni tiyang itu sudah cukup.

Ada pula, entah penghayat kepercayaan yang mana, dia memberi wejangan pada pengikutnya, untuk menuju mati kang sampurna. Jika ajal tiba, konon akan datang sejumlah cahaya aneka warna. Ada yang merah, kuning, biru, hijau dan putih.  Jika akan bahagia di alam kelanggengan, maka ikutilah cahya putih. Lalu bagaimana jika ajal tiba pas disambar truk? Mana sempat menunggu datangnya cahaya aneka warna itu, karena tahu-tahu bresss….. matilah awak.

Namun sejak keputusan MPR tahun 1978 tersebut, para penganut penghayat kepercayaan seperti dikucilkan dalam negeri sendiri. Maka mereka terus berjuang, ingin diakui negara dengan bukti dicantumkan dalam KTP. Sebetulnya Presiden Soeharto memberi “lampu hijau” tapi tak pernah juga kesampaian. Jika ada pengakuan pemerintah, paling-paling secara periodik diberi kesempatan siaran di TVRI.

Tapi sejak Nopember 2017 penghayat kepercayaan boleh masuk dalam KTP, menyusul dikabulkannya gugatan para penganutnya ke MK. Dan mulai Februari lalu sudah direalisasikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tapi sejumlah ormas dan MUI untuk kesekian kalinya menyatakan keberatan. Sebab dampaknya bisa ke mana-mana.

Masuk era reformasi, peluang itu muncul pasca dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003. Maka pada tahun 2016, 4 penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, menggugat Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Intinya, mereka keberatan kolom agama dikosongkan, gara-gara bukan penganut agama yang diakui negara.

Angin keberpihakan telah berhembus rupanya, sehingga MK pada 7 Nopember 2017 mengabulkan uji materi para penggugat. Tapi rupanya pemerintah belum siap, sehingga 1,5 tahun kemudian baru bisa diimplementasikan. Mulai Februari kemarin, para penganut kepercayaan telah memperoleh KTP dengan kolom agama bertuliskan: Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Begitu para penganut aliran kepercayaan dapat KTP yang mencantumkan aliaran kepercayaan, rupanya ada pihak yang tidak setuju. Sejumlah ormas dan MUI pada 25 Februari lalu menyatakan protes keputusan pemerintah, khususnya ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ini merupakan protes yang kesekian kalinya, sejak MUI menyatakan keberatan seminggu setelah keputusan MK.

Dalam pandangan MUI, jika mereka diakui nantinya dampaknya bisa ke mana-mana. Mereka bisa saja minta jabatan Dirjen dan Direktur di Kementrian Agama. “Aliran kepercayaan itu bukan agama, tapi kenapa dimasukkan dalam kolom agama?” tanya Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi. (Cantrik Metaram)

Advertisement