Penjelasan Menteri UMKM tentang Isu Pajak UMKM, Warteg dan Tukang Pijat

JAKARTA, KBKNEWS.id – Isu mengenai rencana pengenaan pajak terhadap usaha mikro, seperti warung tegal (warteg), jasa pijat, hingga pangkas rambut, ramai diperbincangkan dan memicu kekhawatiran pelaku UMKM.

Informasi tersebut beredar di tengah pembahasan mengenai ketentuan pajak bagi usaha kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pelaku usaha kecil seperti pedagang warteg, tukang pijat, dan pemilik pangkas rambut tidak perlu khawatir dengan isu pengenaan pajak.

Pemerintah menegaskan usaha milik wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.

Maman menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, omzet sampai Rp500 juta dalam setahun atau sekitar Rp40 juta per bulan tidak menjadi objek pungutan PPh final.

Penegasan itu disampaikan Maman di Jakarta, Selasa (3/11), menyusul ramainya informasi mengenai rencana pemajakan terhadap usaha mikro di media sosial.

Dia juga menerangkan bahwa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan dari omzet hingga Rp500 juta tetap mendapatkan fasilitas bebas PPh final.

Di sisi lain, Maman menyoroti praktik pengusaha besar yang diduga memecah perusahaan untuk mempertahankan omzet masing-masing badan usaha di bawah Rp4,8 miliar.

Cara tersebut disinyalir dilakukan agar tetap memperoleh fasilitas pajak yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.

Menurutnya, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp10 miliar tidak semestinya memanfaatkan celah tersebut.

Pemerintah ingin memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima pelaku usaha kecil yang berhak, bukan perusahaan besar yang sengaja memecah badan usahanya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here