Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut diantaranya:
- Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorshipproduk tembakau di media teknologiinformasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan Pemerintah soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Dalam Undang-Undang Kesehatan memang tak diatur soal larangan penjualan rokok batangan.
Pasal 115 ayat (1) undang-undang tersebut hanya mengatur soal kawasan tanpa rokok yang diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pasal 115 ayat (2) menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.
Pada 2020 saja, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.
Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.





