Penting, Dukungan Filantropi dan Bisnis untuk Riset di Indonesia

Philanthropy Learning Forum (PLF) ke-16 membahas masalah pentingnya kemitraan filantropi dan bisnis untuk mendukung pengembangan riset di Indonesia., Selasa (23/5/2017)

JAKARTA (KBK) – Philanthropy Learning Forum (PLF) ke-16 membahas masalah pentingnya kemitraan filantropi dan bisnis untuk mendukung pengembangan riset di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hamid Abidin, Direktur Filantropi Indonesia kepada KBK, Selasa (23/5/2017).

Dikatakan Hamid, PLF ini diadakan di Wisma Indocement, Jakarta, Selasa.

Forum ini dihadiri oleh para pegiat filantropi, pelaku binis, akademisi dan para peneliti. Para pembicara yakni Ocky Kerna Radjasa (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti), Annisa Febriana (Manajer Program Newton Fund), Deni Puspahadi (Manajer CSR PT Indofood Sukses Makmur)

Dalam forum ini terungkap, dukungan pendanaan bagi pengembangan riset di Indonesia masih sangat minim. Total anggaran untuk penelitian di Indonesia hanya 0,22 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Jumlah ini juga masih di bawah jumlah ideal 1 persen yang menjadi batasan minimum pendanaan riset. Selain itu, sumber pendanaan riset di Indonesia mayoritas berasal dari pemerintah. Data biro statistik UNESCO mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangan di Indonesia berasal dari pemerintah dan sekitar 14 persen dari sektor swasta. Komposisi ini berkebalikan dengan komposisi dana penelitian di negara-negara lainnya di Asia. Malaysia, China, Jepang, Korea, dan Singapura menerima lebih dari 60 persen investasi penelitian mereka dari sektor swasta, ” kata Hamid Abidin.

Kondisi ini, lanjut Hamid, menunjukkan masih minimnya perhatian pemerintah terhadap program penelitian.

“Juga mengindikasikan belum optimalnya upaya pemerintah untuk menggalang dukungan dan kontribusi dari sektor filantropi dan bisnis dalam pengembangan penelitian melalui berbagai skema kemitraan. Kegiatan riset di Indonesia masih secara konvensional dianggap sebagai kewajiban negara yang dijalankan melalui lembaga-lembaga resmi seperti universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan,” terangnya

Selain itu, potensi sumber daya untuk riset juga cukup besar. Hasil penelitian PIRAC dan Dompet Dhuafa (2014) menunjukkan bahwa sumbangan yang dialokasikan oleh perusahaan mencapai Rp 12,45 triliun. Dari jumlah tersebut, 19,42 persen atau sekitar Rp 2,42 triliun digunakan untuk pengembangan pendidikan dan riset.

Mayoritas dukungan riset adalah menyasar pada isu yang berkait dengan sosial dan ekonomi (26 persen), sains dan teknologi (18 persen), berkaitan dengan kepentingan lembaga filantropi (16 persen) dan sisanya berkaitan dengan isu spesifik seperti kemanusiaan, budaya, lingkungan, kesehatan dan gizi, dan literasi keuangan. Isu yang menjadi obyek riset masih cenderung mengikuti agenda riset lembaga filantropi atau perusahaan sebagai pemberi dana.

Untuk itu, kata Hamid, meningkatkan kontribusi sektor filantropi dan bisnis dalam pengembangan riset, diperlukan dukungan Pemerintah untuk menyediakan iklim kebijakan yang kondusif untuk kemitraan dalam pengembangan penelitian. Pemerintah perlu melakukan deregulasi dan pemangkasan rantai birokrasi yang diberlakukan di universitas yang menghambat pengembangan riset.

Pemerintah juga perlu melindungi hak kekayaan intelektual dan mendukung kesejahteraan peneliti dengan menyederhanakan dan memberikan kemudahaan dalam prosedur pengurusan hak paten pengembangan kapasitas dalam pengelolaan program, membangun sinergi program, atau pengakuan kelembagaan juga diperlukan untuk mendorong organisasi filantropi dan sektor swasta mendukung pengembangan penelitian di Indonesia.

Selain itu, Pemerintah perlu mereview kembali kebijakan insentif pajak bagi penelitian dan pengembangan. Karena, kebijakan insentif pajak di Indonesia ini jauh ketinggalan dan jumlahnya tidak memadai jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya, Pemerintah memberikan insentif dalam bentuk tax deduction bagi sumbangan untuk penelitian. Namun, nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. Jumlah ini tentu tidak memadai untuk mendorong lembaga filantropi dan bisnis untuk mendukung riset dan pengembangan.

Hamid mencontohkan, di negara-negara lain, pemerintah umumnya memberlakukan kebijakan insentif dalam bentuk super deduction bagi pengeluaran dan sumbangan bagi pengembangan riset dan pengembangan. Di Singapura, misalnya, diberikan tax deduction 100% bagi pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan. Tambahan pengeluaran hingga 300% bagi pengeluaran R&D yang memenuhi kualifikasi Production and Innovation Credit Scheme (PIC).

Sementara Malaysia memberlakukan kebijakan super deduction sebesar 200% bagi pengeluaran untuk kegiatan R&D yang dilakukan secara in-house di Malaysia. Super deduction sebesar 200% bagi pengeluaran R&D yang dibayarkan dalam bentuk donasi atau kontribusi kepada organisasi R&D tertentu. Sementara di Thailand, Perlakuan pajak atas pengeluaran R&D adalah super deduction sebesar 200% bagi pengeluaran untuk kegiatan R&D yang dilakukan di negara tersebut. Kebijakan sengaja diciptakan untuk meningkatkan dukungan filantropi dan bisnis dalam pengembangan riset dan pengembangan.

Advertisement