Pentingnya Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama untuk menyelaraskan data zakat dan wakaf.

Tujuan dari inisiatif ini adalah menciptakan satu data yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan pandangan dan standar dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyelarasan data zakat dan wakaf.

“Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan,” ujar Waryono dalam Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Waryono menjelaskan bahwa data zakat dan wakaf setidaknya harus mencakup tujuh aspek utama: informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan penerima zakat (mustahik).

“Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Waryono menegaskan bahwa harmonisasi data sesuai dengan regulasi zakat dan wakaf sangat penting.

“Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik,” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here