JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Menurutnya, wakaf memiliki kontribusi yang sangat mendasar dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
“Wakaf ini kontribusinya paling fundamental semuanya dalam proses kita berbangsa dan bernegara,” kata Kamaruddin dalam Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta, Rabu (30/3/2024).
Kamaruddin mencontohkan, wakaf memiliki peran signifikan dalam pendirian madrasah, pesantren, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, banyak di antaranya didirikan di atas tanah wakaf.
Data yang dikumpulkan oleh Kemenag menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf dan pengurus tanah wakaf di Indonesia mencapai 444.408 titik, dengan potensi penambahan lebih lanjut.
Namun, kata dia, masih banyak tantangan teknis yang perlu diatasi, seperti masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.
“Memang, tantangan teknisnya masih banyak sekali, yang belum bersertifikat saja masih sangat besar. Tahun lalu kita sertifikasi itu 31 ribu, tahun sebelumnya 24 ribu,” ujar Kamaruddin, dilansir dari Antara.
Selain tanah, wakaf juga dapat diberikan dalam bentuk uang. Meskipun Indonesia memiliki potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun pada tahun 2023, realisasi yang tercapai baru sebesar Rp2,3 triliun.
Wakaf uang memiliki potensi pertumbuhan di masa depan dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
Kamaruddin juga menekankan bahwa wakaf uang memiliki konsep yang mirip dengan dana abadi yang digunakan oleh lembaga pendidikan di negara-negara maju.
“Lembaga pendidikan di Amerika, di Eropa, di negara-negara maju kan menggunakan dana abadi itu, ya, kan? Dana endowment fund itu. Nah, sebenarnya endowment fund itu konsepnya, ya, wakaf itu sesungguhnya,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, Kemenag sedang mendorong DPR RI untuk memperkuat regulasi terkait wakaf.
Maka dari itu, ia mendorong masyarakat untuk melakukan wakaf dalam berbagai bentuk agar dapat meningkatkan manfaat dari harta yang disumbangkan demi keberlanjutan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.





