JAKARTA – Wakaf memiliki makna menahan atau menyisihkan sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan Allah. Dari konsep ini, kita dapat merumuskan pengertian wakaf secara istilah, yakni “Tindakan hukum seseorang, kelompok, atau badan hukum yang mengalihkan sebagian dari harta miliknya dan memperuntukkan secara permanen untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
Sementara itu, hibah berasal dari kata yang berarti memberikan atau mengalirkan, sehingga hibah merujuk pada tindakan memberikan sesuatu dari pihak pemberi kepada penerima.
Hibah adalah jenis pemberian yang dilakukan dengan sukarela tanpa syarat tertentu dari pihak pemberi, dan pemberian ini biasanya dilakukan selama pemberi masih hidup.
Terdapat beberapa perbedaan antara wakaf dan hibah, antara lain:
1. Berdasarkan Akadnya
Dalam wakaf, akad atau ikrar pemberian harta wakaf diterima oleh lebih dari dua orang atau kelompok yang ditentukan sebelum ikrar wakaf. Sedangkan hibah menyerahkan kepemilikan barang kepada pihak lain.
2. Hak Milik
Hak milik dalam wakaf dan hibah juga berbeda. Dalam wakaf, hak milik dikembalikan kepada Allah karena wakaf merupakan kepentingan untuk banyak orang. Adapun hibah, hak milik diberikan kepada penerima atau menjadi hak milik seseorang.
3. Manfaat Barang
Barang wakaf dimanfaatkan dan dinikmati oleh banyak orang untuk kepentingan Allah. Sedangkan barang hibah dinikmati penerima hibah saja.
4. Sifat Objek Barang
Sifat objek barang dari wakaf dan hibah juga berbeda. Sifa objek barang wakaf biasanya kekal atau tahan lama karena akan dimanfaatkan terus-menerus untuk kepentingan umat. Sedangkan barang hibah tidak harus kekal zatnya.
5. Pengelolaannya
Wakaf dan hibah tentu berbeda pengelolaannya. Biasanya, wakaf dikelola atau diserahkan kepada nazir atau pengelola. Sedangkan hibah sepenuhnya diserahkan pengelolaannya kepada penerima hibah.





