JAKARTA – Seorang perempuan pernah memvideokan janjinya yang diunggah di media sosial dan menjadi viral bahwa ia akan memotong payudaranya jika pasangan Calon Gubernur DKi Jakarta Anies-Sandi menang Pilkada.
Hal tersebut dikomentari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Nazar atau janji dalam Islam seharusnya untuk hal yang baik-baik.
Menurutnya nazar bukan untuk menyakiti diri sendiri, atau untuk hal yang buruk. Kalau itu dilakukan, hukumnya dalam agama haram atau dilarang.
“Nazar untuk berbuat dosa dan aniaya itu tdak diperkenankan,” ujarnya, mengutip warta kota, Jumat (21/4/2017).
Namun belakangan diketahui jika perempuan tersebut mengidap kanker payudara stadium empat, karena setelah hasil hitung cepat Pilkada DKI keluar, ia akan menepati janjinya seraya mengucapkan selamat pada pasangan Anies dan Sandi.
Dengan tegas ia pun menjelaskan bahwa ia siap untuk memotong payudaranya karena janji adalah utang, dan ia berani untuk menepati janjinya tersebut dikarenakan dirinya saat ini adalah pengidap penyakit kanker payudara yang sudah memasuki stadium empat.





