JAKARTA – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan naik untuk periode 1 April-30 Juni 2017.
Keputusan tersebut berdasarkan perkembangan rata-rata harga minyak dunia, selain itu juga dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.
Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut, minyak tanah (Subsidi) memiliki harga Rp2.500 per liter, minyak solar (subsidi) Rp5.150 per liter, dan bensin premium RON 88 seharga Rp6.450 per liter.
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.





