JAKARTA – 300 warga negara Indonesia (WNI) diduga disekap di Riyadh, Arab Saudi, dan mereka berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan jika hal tersebut masih dugaan.
“Kita masih mencari tahu dulu keberadaan mereka dimana,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan pihaknya mendapat laporan dugaan WNI disekap ini sudah dua minggu lalu dan saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke KBRI di Riyadh.
“Ini residu dari persoalan TKI yang nonprosedural yang muncul belakangan ini sehingga kita tidak bisa pantau keberadaan mereka. Kita tahu keberadaan mereka setelah ada permasalahan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari pihak keamanan Arab Saudi.
“Ini sebuah tindakan kriminal. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi berkomitmen bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, kuat dugaan kasus penyekapan WNI masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terlebih lagi, kasus seperti ini bukan kasus yang pertama terjadi.
“Dari informasi yang diperoleh, para WNI ini direkrut dan ditampung di sebuah perusahaan besar di Arab Saudi. Lokasinya dimana dan detailnya kita belum tahu,” ujarnya, mengutip Antara, Sabtu (31/3/2017).





