
JAKARTA (KBK) – Kasus pembunuhan dua warga negara Indonesia di Hongkong Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) memasuki babak baru.
Rurik Jutting terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Hongkong (8/11). Kedua WNI tersebut dihilangkan nyawanya oleh Jutting pada 1 November 2014 dengan cara pembunuhan berencana.
Keluarga korban mengaku menerima keputusan hakim. Namun keputusan tersebut dikatakan Suratmi, ibu Sumarti Ningsih tidak akan mengembalikan para korban sekaligus rasa sakit yang ditimbulkan akibat kehilangan anggota keluarga mereka.
“Kesedihan dan rasa sakit atas meninggalnya Sumarti tidak akan pernah bisa hilang,” kata Suratmi di Cilacap, Jawa Tengah sebagaimana dikutip BBC.
Suratmi meminta pemerintah Indonesia membantu permintaan kompensasi dari pihak Jutting, terutama untuk membiayai anak Sumarti yang masih berusia 7 tahun.
Setelah KBK mengonfirmasi perkembangan kasus diatas pihak Kementrian Luar Negri (Kemenlu) membenarkannya. Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Kemenlu belum dapat membeberkannya dengan alasan Devi Melisa Fungsional Diplomat Kemenlu urusan Hongkong tengah tugas ke luar kota.



