Perkosa, Berdamai dan Dinikahkan, kok Enak!

ilustrasi

SELAYAKNYA aparat penegak hukum berlaku tegas, tidak ada kompromi. Setiap kasus perkosaan, apalagi terhadap wanita di bawah umur harus diajukan ke meja hijau, demi membuat jera pelakunya.

Sejauh ini, banyak kasus-kasus perkosaan dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap wanita diselesaikan secara “damai  atas dasar kekeluargaan”.

Selain tidak berpihak pada korban yang bisa jadi mengalami trauma sumur hidup, penyelesaian seperti itu juga tidak memberikan efek jera dan menguntungkan pelaku, sehingga bisa jadi ia akan mengulanginya atau mendorong pelaku-pelaku lain.

Tidak jarang pula, penyelesaian semacam itu dilakukan melalui intimidasi, iming-iming imbalan oleh pelaku atau keluarga pelaku atau kongalingkong dengan oknum aparat penegak hukum.

Kasus perkosaaan teranyar yang menjadi viral terjadi atas diri PU (15) siswi SMP (15) di Bekasi oleh TA (21), putera anggota DPRD Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban (D) pada 22 April lalu, namun pelaku, yang semula mangkir dari beberapak kali pemanggilan polisi,  baru diantarkan pihak keluarga ke Mapoltabes, Bekasi, Jumat (22/5) dini hari lalu.

Berdasarkan laporan ortu korban, puterinya disekap di tempat kos-kosan TA, juga di wilayah Bekasi hampir sebulan, bahkan ia sempat dijual secara online pada pria hidung belang dengan tarif Rp400-ribu.

Atas permintaan ortu pelaku, pengacaranya bahkan mewacanakan untuk menikahkan pelaku dan korban untuk menghapus dosa-dosa yang dilakukan pelaku.

Namun sejauh ini, ortu korban menolaknya, dengan alasan puternya tersebut mengalami trauma, dan juga menolak pemberian uang berobat yang diberikan ortu pelaku.

Harus melalui Jalur Hukum

Sementara Komisioner Komnas HAM, Siti Aminah juga mewanti-wanti agar kasus tersebut tidak bisa diselesaikan di luar koridor hukum, karena jelas-jelas melanggar pasal-pasal KUHP, UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Menurut dia, penyelesaian damai, dalam banyak kasus, sering merugikan korban, dan tidak jarang, korban mengalami kekerasan berikutnya, terjerat dalam lingkaran kekerasan lagi jika dipaksa dinikahkan dengan pemerkosanya.

Hal senada dilontarkan pengamat hukum Asep Iriawan yang menyebutkan pelaku selain bisa dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, juga UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain sanksi hukuman tersebut, Asep juga berharap agar majelis hakim menuntut terdakwa memberikan restitusi atau kompensasi pada korban.

“Jangan sampai berujung perdamaian, apalagi menikahkan mereka, karena pernikahan harus bersifat kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak, tidak bisa dengan pemaksaan, “ tuturnya.

Sedangkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPIA) Putu Elvina juga mengingatkan, tidak ada alasan untuk menyelesaikan kasus ini di luar hukum, melalui upaya perdamaian.

“Negara harus hadir dan konsisten menegakkan peraturan hukum dan melindungi korban perkosaan, apalagi di bawah umur, “ ujarnya.

Perkosaan, acapkali disertai kekerasan  merupakan aksi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghantui para wanita dan masih banyak terjadi di negeri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement