
KASUS-kasus pernikahan anak dengan segala risikonya bagi kesehatan produksi perempuan sampai mengancam keselamatan jiwa marak akibat dampak pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lebih setahun.
Selain faktor sosial budaya, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah seminar baru-baru ini, masih kentalnya pandangan bahwa menikah dapat menghindari perbuatan zina demi menjaga nama baik keluarga juga berkontribusi meningkatkan pernikahan dini.
Dalam seminar virtual bertema “Pendewasaan Usia Perkawinan demi Peningkatan Mutu SDM Indonesia” (18/3) lalu, Budi juga menyebutkan, selain faktor sosial budaya, kondisi ekonomi orang tua akibat dampak pandemi juga berkontribusi terhadap maraknya perkawinan anak.
“Orang tua yang kehilangan mata pencaharian melihat anak sebagai beban ekonomi, sehingga menikahkannya dapat menjadi solusi,” ungkapnya.
Sementara pembatasan sosial (PSBB) dan sistem pembelajaran dari rumah (PJJ) ikut mengurangi aktivitas anak dan terbatasnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja, begitu dengan layanan konseling tatap muka yang dibatasi, sementara konseling daring belum optimal.
Di sisi lain, pemanfaatan internet untuk pembelajaran daring (Pembelajaran Jarak Jauh) dari rumah juga dapat meningkatkan risiko kekerasan siber dan keterpaparan anak terhadap konten pornografi.
Yang memprihatinkan, kehamilan akibat pernikahan dini, berisiko tidak saja pada anak tetapi juga pada keturunan berikutnya sehingga dalam jangka panjang, mengancam mutu SDM Indonesia.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) (19/4) dampak kehamilan pada anak usia 15 tahun bisa sampai ke generasi ketiga atau cucu karena sel telur anak perempuan pada usia tersebut belum sempurna.
Akibatnya, anak yang dilahirkan rendah kualitasnya dan hal ini berlanjut sampai generasi berikut yang akan menjadi cucunya. Makin rendahnya usia anak yang berhubungan seks pertama kalinya juga ikut memicu kasus-kasus kanker rahim.
Rentang usia reproduksi sehat bagi perempuan untuk melahirkan antara 20 sampai 35 tahun karena dianggap matang secara fisik dan kejiwaan, sebaliknya, pada usia di bawah 20 tahun organ reproduksi belum siap untuk hamil dan melahirkan.
Selain itu, pertumbuhan tulang anak yang menikah dini mengalami penghentian sehingga tidak mencapai puncak pematangan tulang (peak bone mass) sehingga dapat memicu osteoroporosis (keropos tulang).
Pernikahan dini juga ikut mendorong terjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga angka kematian bayi yang menurut survey Penduduk AntarSensus (Supas) 2015, angka kematan ibu (AKI) mencapai 305 per 100.000 kelahiran hidup.
Menurut catatan angka pernikahan anak di Indonesia sejak 2017 sampai 2020 berkisar antara 10 sampai 11 persen, dan trennya diperkirakan naik tajam pa 2021 akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mencatat, sekitar 400 -500 anak berusia 10 sampai 17 tahun berisiko melangsungkan pernikahan dini tiap bulannya , sementara Pengadilan Agama menerima ribuan dispensasi perkawinan di tengah pandemi.
“PR” besar bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan wakil-wakil rakyat di pusat dan daerah serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) untuk mengupayakan penurunan angka pernikahan dini.



