BERDASARKAN UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, usia calon pengantin pria minimal 19 tahun dan perempuannya 16 tahun. Tapi di Kab. Bantaeng (Sulsel), dua pelajar SMP maksa-maksa KUA untuk menikahkannya. Alasan calon mempelai wanita, takut tidur sendirian. Karena pakai menggugat segala, akhirnya dua sejoli yang namanya masih misterius itu dinikahkan juga. Padahal di banyak kejadian pernikahan dini gara-gara pelakunya kencing saja belum lempeng, justru akan menjadi beban keluarga, jika tak mau disebut hanya akan nyithak kere (keluarga miskin).
Siapa nama kedua mempelai tersebut, sampai sekarang masih dirahasiakan pihak KUA. Tapi anehnya tampang kedua mempelai itu boleh menjadi konsumsi publik. Semuanya biasa-biasa saja. Awalnya orang berpikir, mungkin si wanitanya terlalu cantik bak bidadari, sehingga si cowok takut direbut lelaki lain. Atau juga si cowok yang gantengnya selangit, sehingga ceweknya takut keduluan perempuan lain.
Atau juga sudah keburu hamil dalam hirukpikuknya lalulintas asmara. Semuanya bukan! Ternyata alasan mereka –sebut saja si Polan dan si Pilin– menikah dini sepele sekali, hanya karena si Pilin takut tidur sendirian sejak ibunya meninggal setahun lalu. Sedangkan sang ayah, jarang tidur di rumah karena kesibukan kerja di luar kota. Jadi selama setahun ke belakang ini si Pilin ditemani siapa? Tanpa teman? Ternyata kok berani juga?
Orang menikah itu syaratnya tak sekedar ada surat-surat dan aurat, tapi juga kesiapan mental, kematangan jiwa para praktisinya. Lalu, ada benggol (baca: uang) untuk membiayai kehidupan suami-istri. Jika hanya modal bonggol (baca: organ intim) saja, dijamin rumahtangga itu akan kandas di jalan. Sebab meski cinta dan asmaranya menyala-nyala bak setrom listrik 5.000 volt, jika sudah menjadi suami istri, “setrom” itu tinggal 110 volt, macam listrik jaman Orde Lama.
Si Polan dan Polin yang baru duduk di bangku kelas II SMP, usia berkisah 15 tahunan, modalnya memang sekedar bonek (bondo nekad), karena belum punya materil kecuali onderdil. Sekolah belum selesai, pekerjaan belum punya, berani-beraninya mau miara anak orang? Ujung-ujungnya pastilah, akan menjadi beban orangtua masing-masing. Biaya kontrol ke bidan saat hamil, biaya persalinan anak-anak mereka, terpaksa jadi tanggungjawab orangtua. Ibarat pabrik keduanya sekedar bagian giling (produksi) belaka.
Itu baru problem ekonomi. Problem sosial juga akan selalu mengintil (menyertai) kehidupan suami istri. Ketika sudah dewasa dalam arti matang secara kejiwaan, akan bisa menyelesaikan dengan mudah. Tapi jika jiwa mereka masih mentah, dengan gampangnya mereka akan menyelesaikan lewat perceraian. “Perkawinan itu ternyata tak membahagiakan,” kata mereka ketika skore sudah 10-0.
Meski UU Perkawinan mengatur antara 16-19 tahun, sebetulnya lebih ideal pengantin lelaki maupun perempuannya minimal berusia 21 tahun. Secara pisik maupun kejiwaan mereka sudah siap. Menikah di usia dini berisiko terjadinya kelahiran prematur, angka kematian ibu serta bayi pun tinggi.
Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Merujuk pada penelitian Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef), ditemukan fakta bahwa angka pernikahan dini di Indonesia tergolong tinggi, pada kisaran 25 persen dari total pernikahan dalam setahun. Persentase tersebut mengalami kenaikan sejak 2010, seiring dengan meningkatnya persentase perceraian di Indonesia. Data Bappenas tahun 2008 juga menunjukkan, sekitar 690.000 kasus perceraian dari 2 juta perkawinan telah terjadi. (Cantrik Metaram)





