Pernikahan Pemuda 16 Tahun dan Nenek 71 Tahun Langgar UU

nikah
Slamet Riyadi dan Rohaya saat ijab kobul

JAKARTA – Masyarakat tengah diramaikan dengan pemberitaan pernikahan pemuda berusia 16 tahun Selamet Riyadi, dengan nenek berusia  71 tahun, Rohaya,  di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (OKU).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, mengatakan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan laki-laki usia 16 tahun untuk menikah.

Menurutnya Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1/1974 dengan  prasyarat usia minimal untuk menikah bagi laki-laki adalah 18 tahun.

Dia menanggapi pernikahan pasangan beda usia sangat jauh, yaitu antara dengan Rohaya (71), di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Mensos menambahkan perlu didalami apakah pernikahan kedua orang terpaut usia 55 tahun itu didaftarkan ke Kantor Urusan Agama.

“Kalau menikah dengan administrasi di KUA kok rasanya tidak, karena akan melanggar undang-undang,” katanya.

Menurut dia, sejak 2000 dia sudah mengusulkan berdasarkan wajib belajar 12 tahun atau lulus SMA maka seharusnya minimal usia menikah bagi perempuan 18-19 tahun.

“Mestinya mereka juga sudah ber KTP, KTP itu biasanya usia 17 tahun. sebetulnya ada beberapa hal di UU perkawinan yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini,” katanya, dikutip Antara, Selasa (4/7/2017).

Advertisement