
DICABUTNYA lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang izin investasi terkait industri miras di empat provinsi disambut lega terutama oleh kalangan agama Islam yang menilai hal itu lebih banyak mudharatnya.
Presiden Joko Widodo membatalkan lampiran perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah kelompok masyarakat, ulama, MUI, NU. Muhammadiyah, PGIĀ dan organisasi massa lainnya.
“Setelah menerima masukan dari para ulama, Muhammadiyah, MUI, NU dan ormas serta tokoh-tokoh agama lain, saya nyatakan, lampiran perpres pembukaan investasi baru terkait industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Ā Jokowi (2/3).
Larangan mengosumsi atau kewajiban untuk menjauhi minuman keras atau yang memabukkan (khamar) tidak saja disebutkan dalam kitab suci al-Quran, juga dalam ajaran agama Budha, Hindu, Sheik dan Yahudi
Dalam al-Quran larangan menjamah khamar secara ekplisit atau jelas danĀ implisit atau tersirat disebut dalam surat Almaidah ayat 90, al- Baqarah ayat 219, Annisa ayat 43, sementara di Kitab Injil ada dalam surat Amsal 20 :Ā 1, Yesaya 5 : 22, Matius 27 : 34 dan Exodus(kitab lama 12 : 15) .
Semula dalam lampiran Perpres 10 disebutkan pencabutan dari Daftar Investasi Negatif (DIN) yang disebutkan dalam perpres sebelumnya dibukanya peluang izin investasi industri miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.
Alasannya, di keempat provinsi, sudah ada produk miras lokal dari beras, nira atau anggur yang difermentasikan dan sudah menjadi tradisiĀ suguhan minumanĀ pada acara-acara adat setempat.
Masalahnya, tanpa izin resmi saja, korban miras oplosan misalnya berjatuhan di berbagai wilayah, belum lagi korban-korban tidak langsung seperti terjadinya aksi-aksi kriminal akibat mabuk-mabukan, KDRT, kekerasan terhadap anak dan perilaku buruk lainnya.
Menguntungkan Segelintir Orang
Sebaliknya, legalisasi industri miras, hanya menguntungkan pengusaha yang bergerak di bidang tersebut, para agen dan pengecer, namun dampak mudharat serta kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih masif.
Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman beralkohol.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam dalam menilai, pembatalan perpres investasi miras itu menunjukkan keseriusan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.
Ia juga berharap, momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
Niam juga menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pemerintah selayaknya melibatkan kekuatan civil society dan elemen bangsa lainnya.
Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana peraturan terkait persoalan sensitif tersebut bisa lolos begitu saja dari tangan perancang perundang-undangan (legal drafter), para pembantu dan penasehat presiden lainnya.



