
PERUNDUNGAN atau bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus MF (18) di kampus Universitas Gunadarma, Depok yang menjadi viral di medsos hanya lah satu di antara ribuan kasus yang terjadi di negeri ini.
Di tayangan video tampak tas punggung MF ditarik-tarik oleh rekan mahasiswa lain dari belakang hingga ia tidak bisa melangkah dan di depannya dihalangi oleh beberapa mahasiswa lainnya. Setelah berhasil melepaskan diri, MF menumpahkan kekesalannya dengan melemparkan tong sampah pada pelaku.
Menristek dan Dikti M Nasir pun langsung menanggapinya dengan mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak sama untuk mengenyam pendidikan, jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merundung temannya, penyandang difabel atau berkebutuhan khusus.
“Jika terjadi bullying, rektor harus menindaknya, “ kata M Nasir.
Kasus serupa terjadi di hari yang sama walau pun tidak di lingkungan pendidikan tetapi di mall di kawasan Jakarta Pusat seperti dialami siswi kelas VI SD Kebon Kacang 003 bernama SW (12) yang dirundung, dijambak dan dipaksa bersujud oleh pelaku, siswa SMPN 273 bernama AF (13).
Reaksi Menristek dan Dikti menanggapi kasus bullying tersebut patut diapresiasi, walau jelas, tanpa pencegahan secara sistemik dan menyeluruh , praktek perundungan, baik di lingkungan pendidikan mau pun di rumah atau di ruang-ruang publik bakal terulang lagi.
Menurut pemerhati anak-anak, Seto Mulyadi, praktek perundungan bagaikan fenomena gunung es, hanya muncul sekali-kali dan tampak di permukaan, padahal, di bawahnya terjadi ribuan kasus.
Banyak faktor  yang menyebabkan tumbuh suburnya praktek perundungan, terutama yang menimpa anak-anak dan remaja.
Sikap permisif sering ditunjukkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggal, orang tua pelaku, bahkan para guru atau pendidik di sekolah mau pun di  perguruan tinggi yang menganggap perundungan bukan kejahatan serius yang perlu diawasi, dicegah atau diproses secara hukum.
Bagi si pelaku sendiri, jika terjadi di lingkungan pendidikan, praktek bullying  sering dilakukan sekedar untuk gagah-gagahan atau kegiata iseng terhadap obyek, terhadap korban,  sesama siswa yang dianggap bukan anggota geng atau kelompok mereka.
Â
Korban bullying
Korban perundungan , biasanya selain tersisih dalam pergaulan, di luar anggota geng , memiliki kelebihan atau kekurangan (pintar, kutu buku  sehingga membuat iri, atau lemah atau kurang gaul sehingga menjadi bulan-bulanan olok-olokan), ya bukan anak orang terpandang atau pejabat atau menyandang kebutuhan khusus seperti MF.
Selain menganggapnya sebagai masalah sepele atau hanya merepotkan, guru-guru di sekolah kadang-kadang enggan menanggapi atau memroses kasus-kasus bullying , mungkin saja karena pelakunya adalah siswa dari keluarga terpandang atau berpengaruh.
Tidak banyak pula orang tua yang mengadukan kasus-kasus bullying yang dialami anaknya karena belum tentu direspons oleh polisi karena minimnya jumlah mereka sehingga disibukkan oleh perkara-perkara tindak kejahatan yang lebih prioritas ditangani.
Bullying bagi korbannya, tentu saja bisa membuat trauma yang menghantui seumur hidup, bisa pula melahirkan dendam, memicunya untuk melakukan aksi serupa pada orang lain.
Jadi tidak sekedar merespons saat terjadi kasus, kemudian melupakannya hingga jatuh korban-korban berikutnya, persoalan bullying perlu pencegahan dan penanganan terpadu oleh segenap pemangku kepentingan.
Bagi anak didik, pada saat pengenalan murid atau mahasiwa baru, perlu diberi pemahaman agar tidak menjadi pelaku atau korban bullying , misalnya mengenai pasal-pasal KUHP dan sanksi hukum dan kemana harus melapor jika menjadi korban.
Perlu dibentuk Unit Perlindungan Anak-anak di lingkungan perumahan dan sekolah (khusus untuk mencegah aksi bullying dan kekerasan terhadap anak), juga sanksi bagi petugas kepolisian, rektor, dosen, kepala sekolah dan guru-guru yang tidak abai melindungi anak didik mereka.
Jadi, sekedar bereaksi, menjadi bahan pembicaraan atau heboh di medsos  saat terjadi bullying, tanpa aksi komprehensif melibatkan segenap elemen bangsa untuk mencegah dan menanganinya , bagaikan menggarami laut alias sia-sia.
Â
Â
Â




