Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal Dipastikan akan Dapat Santunan

Sri Mulyani/ kemendagri

JAKATA – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit atau meninggal dunia selama bertugas mengawal pemilu akan mendapat santunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan menganggarkan biaya santunan dan mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa.

Menkeu juga menyampaikan rasa duka cita kepada para korban yang bertugas mengawal penyelenggaraan pemilu secara adil, aman, dan akuntabel.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, sebagaimana dilansir Republika.co.id,  menyebut akan mengusulkan pemberian santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia. Besaran santunan yang diusulkan yakni sekitar Rp 30-36 juta.

Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat fisik akibat bertugas, diusulkan menerima Rp 30 juta.

Menurut Arief, setidaknya terdapat 91 petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas dalam pemilu 2019. Selain itu, terdapat 374 orang KPPS yang sakit saat bertugas.

Advertisement