JAKARTA, KBKNEWS.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap penggunaan sound horeg.
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga Jawa Timur meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan sound horeg sepanjang Agustus 2026.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan pihaknya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan sound horeg.
Menurut Ma’ruf, kondisi tersebut sudah tidak dapat ditoleransi karena penggunaan sound horeg telah menimbulkan korban jiwa. Ia juga menilai pengawasan terhadap aktivitas sound horeg oleh aparat masih perlu diperketat.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk medis,” ujar Ma’ruf.
Ia menjelaskan, MUI tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana pengawasan sehingga penertiban berada pada aparat terkait. Karena itu, MUI meminta pemerintah dan kepolisian mengambil peran lebih aktif.
Ma’ruf juga menilai surat edaran atau imbauan pemerintah daerah belum cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan. Menurutnya, diperlukan keputusan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, agar aturan terkait sound horeg memiliki dasar yang lebih tegas.
MUI Jatim menyebut sejumlah kabupaten dan kota telah menerapkan larangan atau pembatasan sound horeg. Namun, masih ada daerah yang dinilai belum tegas dalam menerapkan aturan.
Ma’ruf menduga salah satu faktornya berkaitan dengan kepentingan politik lokal. Ia menyinggung adanya kepala daerah yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan komunitas sound horeg saat masa kampanye.
MUI Jatim berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, segera menyusun langkah bersama untuk mencegah jatuhnya korban kembali.
“Dulu ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” katanya.





