
OPSI penundaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang diikuti 270 pemerintah daerah mulai dibuka jika ditemukan pelanggaran masif protokol kesehatan, khususnya di kawasan zona merah Covid-19.
Alasannya, mengacu pada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada tahapan pendaftaran (4 – 6 September) telah ditemukan 243 kasus pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah daerah.
Pengerahan masa dengan arak-arakan kendaraan berlangsung di sejumlah daerah sehingga menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dan sebagian peserta tidak memakai masker.
Pengabaian terhadap protokol kesehatan di masa pendaftaran dan nantinya kampanye Pemilu jika tidak diawasi secara ketat termasuk pengenaan sanksi tegas dikhawatirkan akan memunculkan klaster-klaster baru Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Selasa (8/9) mencatat, paling tidak 46 bakal calon dan 96 petugas Bawaslu di Boyolali positif terpapar Covid-19.
Pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2020 yang diikuti 270 daerah terdiri dari sembilan pemerintah provinsi, 224 kabupaten dan 37 pemerintah kota akan digelar 9 Desember.
Opsi penundaan pilkada a.l. dilontarkan oleh Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi dengan mengacu pada data angka penyebaran kasus positif paparan Covid-19 di daerah masing-masing.
“KPU harus berani menghentikan jalannya Pilkada di wilayah zona merah atau kuning Covid-19,” serunya. Demi menghindari penyebaran lebih masif, Ketua Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ede Surya Darmawan juga menyampakan pandangan sama.
Pilkada Bisa Ditunda
Peluang pengunduran pilkada terbuka dan bisa dijadwalkan kembali karena pandemi Covid-19 mengacu pada UU No. 6 tahun 2020 sebagai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020
Sedangkan Mendagri Tito Karnavian mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan enam bulan bagi calon terpilih yang dilaporkan Bawaslu melakukan tiga kali pelanggaran, dan sambil menunggu pelantikan, mereka akan mendapat pembinaan.
Sebaliknya, Koordinator Nasional Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Ola Riantobi menilai yang akan dilakukan Mendagri tidak cukup untuk membuat efek jera kontestan yang melakukan pelanggaran.
“Calon yang melanggar didiskualifikasi saja biar jera,” tandasnya, sementara pengamat politik Exposit Strategic, Arif Susanto berpendapat, kontestan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi larangan kampanye yang tentu sangat merugikan kontestan.
Ironisnya, di balik ancaman pandemi Covid-19, harapan meningkatnya kualitas demokrasi dalam Pilkada mendatang juga diragukan, diduga masih diwarnai politik uang, juga akibat masih diizinkannya mantan terpidana korupsi tampil.
Munculnya 28 calon tunggal dalam pilkada kali ini juga salah satu cerminan masih kuatnya praktek oligarki politik, sementara figur baru sukar tampil karena mahalnya ongkos politik yang harus dibayar.
Sebaliknya, peneliti CSIS Arya Fernadez menilai, parpol-parpol lebih memilih bersikap pragmatis, mencari jalan termudah dengan beramai-ramai mendukung paslon yang berpeluang besar menang.
Opsi antara pilkada tetap berjalan sesuai jadwal dan keselamatan rakyat, tentu harus dipertimbangkan dengan cermat dan bijaksana. (Kompas/NS)




