JAKARTA – Bertepatan dengan Pilkada putaran kedua di Provinsi DKI Jakarta, Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Humas Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (14/4/2017), menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo pada 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.
Keppres ini mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pilkada Putaran Kedua untuk Provinsi DKI Jakarta diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.