PJJ  Sekolah Jakarta 18 Agustus Picu Isu Demo Besar, Ini Alasan Sebenarnya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kebijakan ini sempat dikaitkan dengan isu adanya aksi demonstrasi besar di Jakarta.

Namun, Pemprov DKI memastikan pelaksanaan PJJ bukan disebabkan oleh rencana demonstrasi. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menyemarakkan sekaligus memaknai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Juru Bicara Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan PJJ diterapkan sesuai imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat. Dan memaknai hari kemerdekaan. Sesuai imbauan Mensesneg,” ujar Chico, Senin (17/8/2026).

Ketentuan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang mengatur waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) serta pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di lingkungan pendidikan Jakarta.

Dalam aturan itu, kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026 dengan tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ berlangsung. Apabila terdapat kendala, pihak sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau bidang terkait.

Komunikasi dengan orang tua atau wali murid juga harus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan dengan baik.

Selain PJJ, ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mendapat kesempatan menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) pada hari yang sama.

Jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah maksimal 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat maupun pekerjaan yang harus berjalan selama 24 jam.

Dengan demikian, isu bahwa PJJ sekolah di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dilakukan karena adanya demo besar tidak sesuai dengan penjelasan Pemprov DKI. Kebijakan tersebut secara resmi berkaitan dengan rangkaian pemaknaan dan perayaan HUT ke-81 RI.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here