JAKARTA – Kepala Unit Donor Darah Pusat (UDDP) Palang Merah Indonesia (PMI) Dr. dr Ria Syafitri E G M.Biomed mengatakan para penyintas COVID-19 diperbolehkan melakukan donor plasma konvalesen hingga tiga kali.
Menurutnya para penyintas tersebut tidak bisa terus menerus melakukan donor plasma konvalesen sebab mereka juga harus meningkatkan daya tahan tubuh karena dikhawatirkan titer antibodinya turun.
Untuk melakukan donor plasma konvalesen terdapat dua cara yang umumnya dilakukan oleh tim medis. Pertama, apheresis dan yang kedua konvensional.
Donor plasma konvalesen dengan cara apheresis, yakni hanya mengambil plasma darah pendonor saja sedangkan produk darah lainnya dikembalikan lagi.
Jika menggunakan cara apheresis maka pengambilan plasma darah selanjutnya bisa dilakukan pada hari ke-14 atau berjarak dua minggu saat pertama kali donor.
Sedangkan pengambilan dengan cara konvensional atau yang biasa dilakukan pada pendonor darah yakni menggunakan kantong darah ukuran 350 ml atau 450 ml.
Ia menambahkan, sebagaimana dilansir Antara, penyintas COVID-19 yang telah melakukan donor plasma konvalesen tersebut memang akan mengalami penurunan titer antibodi namun hal itu tidak banyak.





