Polemik Paskibraka Lepas Jilbab: Kepala BPIP Minta Maaf, Aturan Dibatalkan

0
145
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan permohonan maaf terkait berita yang menyebutkan bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 diharuskan melepas jilbab atau hijab.

Kini, BPIP memastikan bahwa anggota Paskibraka Putri dapat mengenakan jilbab saat menjalankan tugas pada upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada media atas perhatian mereka terhadap kegiatan Paskibraka.

Ia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri yang tersebar di berbagai media selama dua hari terakhir, yaitu sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa BPIP telah menanggapi situasi ini setelah menggelar konferensi pers pada 14 Agustus 2024, dengan memerhatikan perkembangan berita terkait isu tersebut.

BPIP menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang menyatakan bahwa anggota Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab diperbolehkan menjalankan tugas mereka tanpa harus melepaskan jilbab saat pengibaran bendera pada peringatan HUT RI ke-79 di IKN.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu kota Nusantara,” jelasnya.

Yudian berharap pernyataan ini menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk para penyelenggara dan petugas upacara HUT RI ke-79 di seluruh Indonesia.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here