Polhut Cacing Kepanasan

Ilustrasi: Karikatur tentang hukum yang masih bisa diselesaikan dengan uang.

MENURUT ilmu pengobatan Cina, cacing kalung yang dikeringkan bisa untuk obat penyakit tipus dan liver. Tapi di Cianjur, hanya karena berburu cacing kalung (sonari), penjual jagung rebus bernama Didin, harus mendekam 40 hari sebagai tahanan. Soalnya Polhut (Polisi Kehutanan) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjadi seperti cacing kepanasan gara-gara ulah Didin.

Sakit kuning yang disebut juga liver atau hepatitis, bisa diobati lewat pengobatan tradisionil yang biayanya jauh lebih murah. Sepanjang hepatitis itu jenis A (masih ringan) bisa ditangkal lewat rebusan kerang, atau kapsul cacing yang dikeringkan. Tapi jika sudah berkategori B, apa lagi C, obatnya masih harus didatangkan dari India, di mana harga perkapsulnya bisa sampai Rp 2 juta, jauuuuh lebih mahal dari martabak. Maka hanya “hati yang luka”-nya penyanyi Betharia Sonatha bisa disembuhkan dengan cara dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Cacing yang dijadikan obat penyembuh liver tersebut, bukan sembarang cacing. Bukan cacing pita atau cacing tambang, melainkan cacing kalung yang di daerah Cianjur disebut cacing sonari. Untuk keperluan pengobatan itulah, maka banyak cacing kalung diburu orang, karena harganya menjanjikan. Termasuk juga penduduk Desa Cimacan Kecamatan Cipanas. Di waktu luang pekerjaan pokok, banyak yang mencari cacing sonari untuk dijual kembali sesuai pesanan.

Didin yang biasanya jualan jagung rebus di Puncak, kali ini mencoba cari tambahan dengan cari cacing sonari. Cacing ini hidup di tanah yang basah dan teduh (lembab). Ke lokasi seperti inilah Didin mencari. Untuk menambah tangkapan, tanpa sadar dia masuk ke kawasan TNGGP. Sejumlah pohon kadaka “diacak-acak”, tanah di bawahnya lalu dibongkar dan tertangkaplah si sonari bersama konco-konconya.

Sehari kemudian 10 orang Polhut TNGGP menangkapnya dan Didin pun dijebloskan ke ruang tahanan Polres Cianjur, sebagai titipan.  Keluarga dan tetangga Didin terkaget-kaget. Mereka bingung, hanya menangkap cacing sonari kok ditangkap, padahal itu bukan termasuk species yang dilindungi. Warga dan pengacara Didin menyayangkan, hanya soal cacing saja kenapa Polisi Kehutanan sampai bertindak seperti cacing kepanasan?

Ternyata masalahnya, bukan soal cacing sonarinya. Mau ambil sebakul penuh pun silakan, jika ada. Yang jadi persoalan, Didin memasuki kawasan TNGGP dan merusak pertumbuhan pohon-pohon kadaka itu. Bukan itu saja, dia juga merusak dan sejumlah pohon, demi mempermudah penangkapan cacing-cacing itu. Penjual jagung rebus itu melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tapi atas pelanggaran itu mustikah ditahan sampai 40 hari? Apakah tidak cukup diberi tegoran dan pengertian saja? Atau, soal ambil cacing dimaafkan, tapi proses hukum jalan terus? Bukankah ini cara yang baru ngetren sekarang?

Inilah penyakit lama sistem hukum di Indonesia, dari dulu tidak berubah: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika korbannya orang kecil, begitu gampangnya diproses. Tapi sebaliknya bila pelakunya keluarga pejabat tinggi negara, menteri misalnya, bisa bebas hanya karena memberi kompensasi pembiayaan kepada keluarga korban.

Kisah mobil maut yang dikemudikan anak Menko Perekonomian Hatta Radjasa, juga anak pemusik Ahmad Dhani; menunjukkan betapa hukum tak bisa tegak setegaknya. Hanya dengan segepok uang, semuanya menjadi selesai. Maka jangan menyalahkan jika rakyat kebanyakan masih mengartikan, KUHP itu kepanjangan: (K)asih (U)ang (H)abis (P)erkara. (Cantrik Metaram)

Advertisement