JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko mengatakan, dua tersangka itu berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto dan MY atau M Yasin. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta ahli, lalu menggelar perkara.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Tersangka SAK sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, tersangka MY masih berstatus buron. Polisi telah menurunkan tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“MY masih dalam proses pengejaran oleh tim di lapangan. Kami upayakan segera diamankan,” kata Widi.
Kasus ini mencuat setelah aksi pengusiran paksa terhadap Nenek Elina oleh sejumlah oknum viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai kecaman publik dan mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya.
Polisi menegaskan akan menuntaskan proses hukum kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi korban.





