JAKARTA, KBKNEWS.id — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pedagang kaca, Bambang Setiawan, saat terjadi kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah polisi melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku hingga 11 September 2026.
“Tim Subdit PMJ telah lakukan pencarian terduga pelaku hingga 11 September 2026, keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kami tangkap,” ujar Iman.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi telah merilis sketsa wajah dua terduga pelaku berdasarkan keterangan 14 saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penyidik juga menyatakan sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia.





