JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pembuatan salep palsu merek 88 di sebuah rumah di Taman Surya II, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017).
Dalam penggerebegan tersebut polisi menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah Yack alias Jay (38), Us alias Alex (36), dan Djun alias Atik (47). Saat saat ditangkap di lokasi berbeda ketiganya tidak melakukan perlawanan.
Menurut Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Hendri Marpaung menuturkan Yack dan Us merupakan pemilik sekaligus orang yang meracik salep palsu. Sementara Djun mendistribusikan barang.
Pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis salep palsu itu sejak 2 tahun lalu. Adapun omset yang dihasilkan setiap bulannya dari pembuatan salep 88 palsu itu mencapai Rp 1 miliar.
Rata-rata keuntungan bersih yang dihasilkan dari usaha pembuatan salep palsu mencapai ratusan juta rupiah. Karena kasus itu, perusahaan Salep 88 mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.





