JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua kasus ini dilaporkan secara terpisah. Tersangka pertama adalah MCN (26), seorang guru, sementara tersangka kedua adalah CH (47), yang juga merupakan pemilik pesantren.
“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024. Lalu, yang laporan kedua itu TKP-nya sama inisial CH yang merupakan guru sekaligus pemilik atau pimpinan ponpes. Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
MCN ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di pesantren, sementara CH menyerahkan diri pada Jumat (17/1/2025) setelah sempat menghilang.
Rincian Kasus dan Korban
Kasus ini melibatkan lima santri sebagai korban. Tiga korban MCN adalah ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan dua korban CH adalah MFR (17) dan RN (17).
MCN melakukan pencabulan di kamar pribadinya yang hanya bisa diakses olehnya. Dengan modus meminta korban memijatnya, ia kemudian memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Menurut pengakuan korban, kata Nicolas, korban tidak merasa curiga saat diajak MCN ke kamar khusus tersebut. Korban hanya mengikuti perintah sang guru untuk memijat.
“Pelaku hanya random saja memilih korban yang dia nilai bisa diajak untuk melakukan pijat. Jadi, korban tidak merasa curiga di situ dan sebagainya, diajak ke kamar terus diajak layaknya orang yang berhubungan suami istri,” ungkap Nicolas, dilansir dari Antara.
CH melakukan tindakan serupa di kamar pribadinya di pesantren dan rumahnya. Ia membujuk korban untuk memijatnya dan melakukan tindakan yang memuaskan nafsunya.
“Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani,” jelas Nicolas.
Selain itu, CH juga menjalankan aksi pencabulan ke santrinya di rumah pribadinya saat sang istri sedang mengajar di ponpes yang sama, sedangkan saudaranya juga tidak ada di rumah.
Bahkan, sang istri kerap memergoki perilaku CH di rumah, namun CH tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya.
“Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya,” kata Nicolas.
Kasus ini sempat ditutup-tutupi oleh para korban karena ancaman dari pelaku, namun akhirnya terungkap setelah korban melapor kepada keluarga mereka.
Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya hubungan antara kedua pelaku, meskipun sejauh ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan bersama.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pondok pesantren tempat kejadian ini berdiri sejak 2018 dan memiliki 27 santri yang tinggal di asrama. Kementerian Agama menyatakan bahwa pesantren ini tidak memiliki izin operasional.




