Polri: Obat Praxion Aman Dikonsumsi

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa obat praxion tidak melebihi batas kandungan etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG), sehingga aman untuk dikonsumsi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait hasil pengujian terhadap obat praxion yang dilakukan oleh para penyidik di laboratorium forensik Bareskrim Polri.

Pengujian obat praxion memiliki keterkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebelumnya penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri turun tangan menelusuri penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto di Jakarta, Senin (6/2), menyatakan tim penyidik sedang di lapangan melakukan pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.

Dia mengatakan, seperti dilansir Antara, tim melakukan penyelidikan dengan menelusuri jenis obat yang dikonsumsi pasien, termasuk makanan, dan meminta keterangan kepada orang tua dan juga pengambilan sampel.

Kemudian, pada Rabu (8/2), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa obat sirup praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.

 

Advertisement