Ponpes: Praktek Brutal di Garda Pendidikan Moral

Aksi demo menentang praktek kekerasan di Ponpes. Pengawasan dan pembenahan menyeluruh Ponpes-ponpes perlu dilakukan agar praktek-praktek penyimpangan asusila dan aksi kekerasan bisa dicegah.

PESANTREN sejatinya adalah kawah candradimuka untuk menempa kader-kader bangsa selain terkait bidang akademis, juga mencetak santri-santri relijius dan berakhlak tinggi.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah santri senior di Ponpes Modern Gontor, Ponorogo (22/8)  terhadap Alber Mahdi (17) hingga meregang nyawa , sungguh perbuatan keji.

Ironisnya lagi, pengelola pesantren, alih-alih aktif mendorong pengusutan kasus tersebut ke ranah hukum, malah berusaha menutup-nutupinya.

Dari keterangan palsu yang disampaikan pengelola pesantren pada keluarga korban, AM mengalami kelelahan saat mengikuti program perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum), jadi tidak ditemukan tindak kekerasan.

Sebaliknya, keluarga menemukan sejumlah luka lebam dan bahkan darah masih mengalir dari kepala korban saat mereka membuka peti jenasah.

Kematian Mahdi baru viral di media setelah Ibu korban mengadu pada pengacara kondang Paris Hotman Hutapea, sehingga Polres Ponorogo pun mulai menyelidiki kasus tersebut, begitu juga pihak ponpes meminta maaf atas kejadian itu.

Kasus-kasus kekerasan, pelecehan seksual dan penyimpangan lainnya di Ponpes jangan-jangan bagai fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaan karena selama ini nyaris tidak ada pengawasan sama sekali.

Pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama termasuk jajarannya di daerah (kanwil dan dinas) agaknya bersifat “take it for granted” dibiarkan jalan sendiri (auto pilot) , tanpa pengawasan, mungkin menganggap, sekolah berbasis agama, pasti pengelola dan ustadz atau guru-gurunya adalah sosok-sosok yang mulia dan “lurus”.

Padahal, yang namanya manusia, semua level dan profesi, memerlukan pengawasan rutin, jika tidak ia akan mudah tergoda memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya, dan dengan mudah  mengapitalisasi agama.

 

Kasus Aib yang Viral

Dua kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang viral baru-baru ini dan sangat mencoreng pendidikan Islam terjadi di Ponpes Siddiqiyyah, Jombang dan  Ponpes Madani, Bandung.

Dalam kasus pencabulan dan perkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Siddiqqiyah, Jombang, pelaku yang putera pemilik Ponpes bisa leluasa dan berkeliaran bertahun-tahun.

Di kompleks bangunan di atas tanah seluas 5 Ha milik Ponpes  Jombang ratusan anggota Brimob Polda Jatim dan personil Polres Jombang bernegosiasi dan mencari keberadaan tersangka MSAT.

Bentrokan tak terhindarkan dengan para santri atau “orang-orang MSAT”, dan baru setelah berlangsung 15 jam, Kamis (7/7) pukul 23.30, tersangka menyerahkan diri, lalu digelandang ke Rutan Medaeng, Surabaya. Seorang anggota Brimob dilaporkan luka-luka disiram air panas.

Selain berhati-hati, mengingat ortu MSAT, Kiyai M. Mukhtar Muthi  tokoh berpengaruh di lingkungannya dan tidak ingin dicap melanggar HAM, agaknya polisi juga terkesan mengalah dan ragu-ragu.

Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan menilai, selayaknya semua pihak yang membantu menyembunyikan MSAT dan berupaya menghalang-halangi polisi menangkapnya, diseret ke meja hijau.

“Nggak peduli aki-aki (kakek), tokoh berpengaruh atau aulama kondang, kalau melanggar hukum harus diseret ke pengadilan, “ ujarnya menanggapi keengganan polisi memperkarakan KIyai Muthi.

Aksi bejat MSAT alias Mas Bechi (2), putera pengasuh Ponpes tersebut yang berlangsung sejak 2017, baru terungkap akhir 2019 setelah korban, Santriwati NA melapor ke Polres Jombang.

Berkas MSAT bolak balik ditolak PN Jombang karena dianggap tidak cukup barang bukti, sampai kemudian perkaranya diambil alih Polda Jatim dari Polres Jombang. MSAT disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) demgan ancaman pidana kurungan 12 tahun.

Pelaku leluasa karena ia dilindungi oleh ayahnya, pengasuh ponpes yang sangat berpengaruh di Jombang, juga oleh sejumlah santri dan   massa. Sebanyak 320 santri dan pendukung MSAT di sekitar Jombang ikut diciduk bersamaan dengan MSAT.

Aksi bejat lainnya dilakukan oleh ustadz dan pengelola Ponpes Madani, Cibiru, Kab. Bandung Herry Wirawan yang memperkosa atau menyetubuhi 31 santriwati berusia 13 -17 tahun, bahkan tiga diantaranya melahirkan bayi.

Herry divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung 8 April lalu setelah naik banding dari vonis sebelumnya, seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Aksi kekerasan seksual juga dilakukan oleh tiga ustadz dan seorang santri senior terhadap belasan santriwati di Ponpes Beiji, Depok, Jawa Barat baru-baru ini dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Rasanya sudah cukup banyak kasus yang bisa dijadikan pintu masuk untuk membenahi secara total sistem belajar-mengajar di seluruh ponpes di Indonesia.

Pembenahan total terhadap seluruh pesantren (saat ini 26.975 buah,  menaungi 2,6 juta santri dan santriwati) perlu dilakukan untuk menghindari perilaku menyimpang,  baik oleh pengelola, pengajar mau pun peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement