PP 109/2012 Batal Direvisi, Masyarakat Sipil Ragukan Komitmen Pemerintah Turunkan Angka Perokok Anak

Ilustrasi

JAKARTA – Jalan pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka perokok anak di Indonesia semakin terjal. Pada akhir tahun lalu, pemerintahan Jokowi-Amin batal merevisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Revisi peraturan yang rencananya akan mengatur mengenai pelarangan penjualan rokok secara eceran, meregulasi rokok elektronik, melarang iklan dan promosi rokok, hingga memperluas peringatan bergambar pada bungkus rokok tersebut telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara ke Kementerian Kesehatan RI. Padahal semula proses revisi tersebut dijadwalkan akan dibahas di dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini menimbulkan kekecewaan dari kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkan pembatalan revisi tersebut. Kegagalan revisi PP 109 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan visi Indonesia Sehat yang dibawa oleh Presiden Joko Widodo.

“Mengingat pentingnya revisi peraturan tersebut, karena tingginya angka perokok anak di Indonesia, Presiden perlu memberikan penjelasan ke publik, apakah keputusan tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 merupakan keputusan yang sejalan dengan komitmen membangun Indonesia Sehat? Kami pandang pemerintah perlu transparan mengenai kelanjutan revisi tersebut,” tegas Ifdhal Kasim, Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau.

Selain menuntut adanya transparansi, masyarakat sipil juga menyoroti pemerintahan Jokowi-Amin yang terkesan hanya lips service dalam upaya pengendalian epidemik penggunaan produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di Indonesia. Praktis tidak banyak gebrakan berarti dari pemerintahan Jokowi-Amin untuk menyelesaikan persoalan di atas.

“Pemerintah Jokowi-Amin masih setengah-setengah untuk menurunkan perokok anak di Indonesia. Satu-satunya kebijakan positif dari pemerintahan Jokowi-Amin di sektor pengendalian tembakau hanya terlihat dari keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang berani menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen.

Sisanya masih sebatas wacana dan janji-janji manis belaka. Apalagi dengan semakin tingginya keterpaparan anak-anak terhadap iklan dan promosi rokok, khususnya di media konvensional dan media online yang bahkan bisa tayang 24 jam non stop setiap hari,” Papar Manik Marganamahendra, Ketua BEM UI 2019.

Penyesalan atas gagalnya revisi PP 109 tahun 2012 juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Keputusan pemerintah yang tidak merevisi peraturan tersebut kian memperkuat persepsi publik bahwa pemerintahan Jokowi-Amin hanya berwacana dalam menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.

“Jangan sekedar berkata-kata. Salah satu target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 adalah merevisi PP 109 Tahun 2012 agar lebih komprehensif dalam mengatur pengendalian zat adiktif rokok. Kegagalan revisi aturan ini menyimpangi target RPJMN pemerintahan Jokowi-Amin sendiri. Perlu diingat, negara khususnya pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan hak kesehatan tertinggi bagi warga negaranya, khususnya bagi anak-anak kita,” Ungkap Usman.

Dihubungi secara terpisah, kekecewaan dalam kegagalan revisi PP 109 tahun 2012 juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi KPAI, Dr. Jasra Putra. Negara dianggap akan makin sulit menurunkan angka perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024, jika tanpa merevisi PP 109 Tahun 2012.

“Kita tentu menyesalkan pengembalian Izin Prakarsa Revisi PP 109 Tahun 2012 dari Istana ke Kementerian Kesehatan. Kegagalan revisi tersebut makin menyulitkan upaya negara untuk menjauhkan dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya paparan rokok. Pada periode pertama Presiden Jokowi, pemerintah tidak berhasil dalam menurunkan angka perokok anak di Indonesia. Hal yang sama dapat terjadi lagi pada periode kedua Pak Jokowi, jika tidak segera merevisi PP 109 Tahun 2012. Kita harap Pak Presiden mempertimbangkan dengan sangat serius hal tersebut,” Tutup Jasra.

Advertisement