JAKARTA, KBKNEWS.id – PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bertindak tegas menyikapi viralnya jasa nikah siri yang ditawarkan melalui TikTok.
Layanan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan agama maupun hukum negara.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghentikan praktik tersebut. “Negara perlu menindak tegas praktik semacam itu karena berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan kewajiban warga Muhammadiyah sebagai bentuk ketaatan pada hukum negara.
Fathurrahman juga mengecam maraknya promosi nikah siri di media sosial. “Itu bentuk komodifikasi agama. Agama dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan politik,” tegasnya. Ia mendorong pemerintah menegakkan kewajiban pencatatan pernikahan disertai sanksi administratif dan menindak biro jasa yang menawarkan nikah siri tanpa proses administrasi resmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai nikah siri hanya sah jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan. “Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya,” kata Anwar. Ia mengingatkan bahwa pernikahan tanpa syarat lengkap “hukumnya tentu menjadi haram” dan berpotensi menimbulkan kemudaratan, terutama terkait status hukum pasangan dan hak-hak anak.
Anwar juga mengimbau agar perkawinan dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). “Supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi,” ujarnya. Menurutnya, jasa nikah siri tidak dapat dibenarkan bila tidak mampu memastikan keabsahan pernikahan dan kepastian hukum.
Baik PP Muhammadiyah maupun MUI menekankan perlunya pengawasan serta penindakan aparat agar praktik nikah siri komersial yang tidak memenuhi ketentuan tidak semakin meluas.





