
JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut.
“Setiap platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” ujar Meutya di Jakarta.
Aturan ini mewajibkan platform digital menyesuaikan produk, fitur, dan layanan demi melindungi anak-anak di ruang digital. Pemerintah juga menekankan prinsip universalitas dan nondiskriminasi, artinya perlindungan anak harus diterapkan sama di semua negara tanpa pengecualian.
Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live disebut telah patuh sepenuhnya. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif. Namun, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Jika tidak segera mematuhi, pemerintah akan mengambil langkah tegas. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.
Kebijakan ini menjadi langkah awal pengawasan terhadap delapan platform besar yang dinilai berisiko tinggi bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meski demikian, efektivitas PP Tunas masih akan diuji dalam implementasinya di lapangan. Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan pemerintah serta kepatuhan platform digital dalam menyesuaikan sistem mereka.
Selain itu, peran orang tua dan literasi digital juga tetap krusial, mengingat perlindungan anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada regulasi semata.
Dengan mulai berlakunya aturan ini, publik kini menanti sejauh mana PP Tunas mampu benar-benar menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia, bukan sekadar menjadi regulasi di atas kertas.




